DETEKSI.co-Binjai, Curat Binjai kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Binjai mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai.
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RA alias Anda (20), RK alias Baron alias Alkap (17), DA alias Jimmi (20), dan RAU (21). Mereka diamankan polisi pada 20–21 September 2026 di sejumlah lokasi di Kota Binjai.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA alias Anda (20) diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap korban MAF (23) di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, pada 13 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.
Sementara RK alias Baron alias Alkap (17) diduga menghadang dan memukul korban MI (16), kemudian membawa sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, pada 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Terduga berikutnya, DA alias Jimmi (20), diduga mengambil sepeda motor milik korban DY (23) menggunakan kunci palsu.
Aksi tersebut disebut terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada 25 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.
Dalam bahan keterangan yang diterima, juga disebut DS (21) diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban RA (23) di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, pada 27 November 2025.
Namun, daftar empat terduga pelaku yang disebutkan pada bagian awal mencantumkan RAU (21), bukan DS. Karena itu, identitas dalam perkara tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Polisi mengamankan RA alias Anda di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (20/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AIM sebagai barang bukti.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan RK alias Baron alias Alkap di Jalan T. Amir Hamzah.
Selanjutnya, RAU diamankan di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara DA alias Jimmi diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hotdiatur.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana.(Ril)


