spot_img
spot_img

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Seorang Ibu Muda di Medan Hidup dalam Kemiskinan

DETEKSI.co-Medan, Prahara rumah tangga kembali menyisakan luka mendalam. Seorang ibu muda bernama Abel Adenia (21) mengaku ditelantarkan oleh suaminya, inisial BR warga Selotong, Kecamatan Stabat, Kab. Langkat. Penelantaran tersebut diduga terjadi berulang kali dan berdampak langsung terhadap kehidupan Abel serta anak-anaknya yang masih balita.

Saat ini Abel tinggal dalam kondisi memprihatinkan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, bersama ibunya. Anak bungsunya, Zen Hakam, masih berusia 5 bulan, sedangkan anak pertamanya berusia 2 tahun. Abel juga mengungkapkan bahwa satu dari anak kembar yang ia lahirkan secara prematur telah meninggal dunia.

Kepada awak media, Abel menuturkan bahwa sejak awal pernikahan dirinya telah mengalami berbagai tekanan dalam rumah tangga. Ia mengaku tidak pernah menerima nafkah secara layak dari suaminya karena penghasilan inisial BR disebut sebut selalu diambil oleh orang tuanya.

“Sejak menikah saya sudah menemukan kejanggalan. Gaji suami tidak pernah saya terima, semuanya diambil orang tuanya. Saya harus menuruti kemauan mereka,” ungkap Abel.

Penelantaran pertama, kata Abel, terjadi saat ia mengandung anak pertamanya dengan usia kehamilan enam bulan. Saat itu BR meninggalkannya tanpa nafkah hingga proses persalinan, bahkan tidak hadir melihat kelahiran anaknya.

“Setelah melahirkan, saya hidup di gubuk nenek saya bersama ibu. Kami makan seadanya. Anak saya bahkan hanya hanya minum air beras sampai usia enam bulan,” tuturnya.

Abel mengaku sempat menerima kembali BR setelah suaminya meminta maaf, demi masa depan anak pertamanya. Namun, hanya berselang dua bulan, konflik kembali terjadi. Dalam kondisi mengandung anak kedua, BR kembali meninggalkannya.

Tragisnya, Abel melahirkan bayi kembar laki-laki secara prematur di usia kandungan enam bulan. Salah satu bayi kembar tersebut meninggal dunia, yang menurut Abel disebabkan keterbatasan asupan gizi serta minimnya perhatian dan tanggung jawab dari sang ayah.

“Kami bertahan hidup dalam keadaan sangat miskin. Tidak ada tanggung jawab dari ayah anak-anak saya, juga dari kakek dan neneknya,” ucap Abel sambil menangis.

Abel juga mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya pernah mendatangi rumah orang tua BR untuk meminta pertanggungjawaban. Namun mereka justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

“Mereka berkata, ‘Kalau tidak senang silakan lapor ke polisi. Ke Polda Sumut pun kami tidak takut,’” ungkapnya.

Ucapan tersebut, menurut Abel, sempat membuatnya putus asa hingga terlintas keinginan mengakhiri hidup. Beruntung, dukungan ibunya membuat ia kembali tegar demi masa depan anak-anaknya.

Sebagai keluarga petani dengan keterbatasan ekonomi, Abel mengaku bingung harus mengadu ke mana. Ketakutan akan biaya dan proses hukum membuatnya ragu melapor secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Kami hidup dari hasil kebun nenek dan ibu saya. Karena itu saya sampaikan kisah ini ke media, berharap ada keadilan dan bantuan untuk saya dan anak-anak,” ujarnya lirih.

Sementara ketika diminta tanggapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum, perihal seorang suami menelantarkan istri dan anak, dengan tegas Dofuzogamo Gaho, SH menuturlkan perbuatan menelantarkan istri dan anak dapat dijerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dan Pasal 49: Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ditambahkan Dofu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak. dan Pasal 77B: Pelaku penelantaran anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Atas kejadian yang dialami Abel dan kedua anaknya, media ini berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak inisial BR maupun keluarganya belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons.
(boim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini