Dinas PUPR dan Kejari Nias Selatan Tandatangani MoU di Bidang Datun

DETEKSI.co – Nias Selatan, Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, bertempat di Aula Kejari Nias Selatan dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (22/10/2021).

Penandatanganan kerjasama antara Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan dengan Kejari Nias Selatan terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam sambutannya, Dinas PUPR Nias Selatan, Erwinus Laia, mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobasan yang pertama kali dilakukan Kepala Kejari Nias Selatan.

“Kami mengakui bahwa ini adalah sebuah terobosan yang pertama di Nias Selatan, karena bertahun-tahun belum pernah saya temui hal seperti ini dan supaya ke depan kami bisa melaksanakan tugas lebih baik lagi”, terang Erwinus.

Ia menyebut bahwa selama ini pihaknya menganggap perdata itu tidak punya pengaruh, padahal disini kuncinya yaitu persoalan kontrak dan sifatnya perdata, tetapi bisa berujung pidana ketika tidak dilaksanakan dengan baik.

Erwinus berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka dari Dinas PUPR bisa bekerja lebih baik lagi dan dari Kejari juga memberikan edukasi-edukasi sesuai kebutuhan yang ada, misalnya penandatanganan kontrak serta hal-hal keperdataan.

“Kiranya kedepan kami dari PU-PR Nisel bisa diberi pelatihan seminar dan diskusi dengan menghadirkan narasumber yang terkait dalam bidang ini”, ujarnya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan, Mukharom, dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum terhadap Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas itu.

Ia menjelaskan, salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejari Nisel adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.

“Tujuannya juga adanya kerja sama ini adalah mengoptimalkan tugas dan efektifitas dalam penanganan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan”, tandas Mukharom.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia, S.Sos., MH., MM, Kepala Kejari Nias Selatan, Mukharom, SH., MH, para Kabid lingkup PUPR, Kacabjari Tello, Bobby Virgo Saputra Siregar, SH., MH, serta para Kasi lingkup Kejari Nisel. (Heldiz)