DETEKSI.co – Batam, Imron Simanjuntak harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai terdakwa pemalsuan mata uang rupiah.
Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, Kamis (2/3/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yuanne.
Dalam persidangan, JPU Immanuel menguraikan, terdakwa Imron Simanjuntak ditangkap tim Subdit II Eksus Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Batam terkait penemuan beberapa paket berisi uang palsu yang hendak dikirim keluar Kota Batam.
“Kasus ini berawal saat terdakwa hendak mengirimkan beberapa paket berisi uang palsu di TPS Pukadara Prana Perkasa, Batam Kota,” kata Jaksa Nuel, sapaan akbrab Immanuel Baeha, saat membacakan surat dakwaan.
Atas temuan itu, kata Nuel, petugas BC kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari tahu siapa pemilik paket berisi uang palsu tersebut.
Nuel menjelaskan, dari informasi itu polisi kemudian berhasil melacak pemilik paket beserta alamat tempat tinggalnya.
“Dari hasil pelacakan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Imron Simanjuntak di rumahnya yang beralamat di Kapling Bida KSB Mentarau Blok I No: 09 RT 04/RW 10 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Nuel.
Pada saat penangkapan itu, kata Nuel lagi, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, Laptop, 1 unit counterfeit money detector MD-100 merk JOYKO (mesin cetak), kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang.
Nuel juga menjelaskan, selain barang bukti tersebut, petugas kepolisian dan Bea Cukai berhasil menyita uang palsu hasil cetakan terdakwa mencapai puluhan juta rupiah. Di mana uang palsu tersebut didominasi pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
Setelah penangkapan, lanjut Nuel, terdakwa pun mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya dia telah meraup keuntungan sebesar Rp 20 Juta.
“Dalam melakukan kegiatan ini, terdakwa sudah banyak meraup keuntungan. Pasalnya, selain mengedarkan uang itu di Kota Batam, terdakwa juga menjual uang palsu hasil cetakannya keluar Kota Batam. Bahkan, terdakwa juga menawarkan dan menjual uang palsu tersebut secara online dengan mempromosikannya melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Imron Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hendra S)