Gapoktan Tunas Sakti Kembali Menanam di Lahan IUHPKm, Kepolisian akan Buat Pertemuan

DETEKSI.co – Langkat, Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Tunas Sakti yang terdiri dari Lima Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Secanggang.

Menurut Surdik Ketua Gapoktan Tunas Sakti Sabtu (22/01/2022) di sela – sela penanaman di Desa Sei Ular mengatakan bahwa lima Kelompok Tani yang tergabung di Gapoktan Tunas Sakti telah memiliki IUHPKm dari Kementrian LHK RI, yakni KTH Sumber Makmur, KTH Mangrove Sumber Tani Jaya, KTH Mandiri, KTH Sabar Subur, dan KTH Mangrove Lestari terang Surdik.

” Kami sudah mendapat izin usaha pemanfaatan hutan dari Kementerian LHK ,setelah izin diberi ,hak dan kewajiban kami adalah,kewajiban kami mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat bahwa kelompok ini sudah mendapat izin sedangkan kewajiban kami memberikan tanda batas dan harus membuat rencana kegiatan jadi hari ini adalah kegiatan penanaman untuk yang kedua kalinya, kegiatan ini akan berkesinambungan ” tambah Surdik Saat itu.

Pihak Kepolisian dari Polsek Secanggang dibantu Personil Polri dari Polres Langkat berpakaian preman,dan Babinsa Desa Sei Ular terlihat saat itu turut memantau penanaman dilokasi yang diklaim Oleh Gapoktan Tunas Sakti.

Menurut Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzhar Sebayang kehadiran mereka dilokasi sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi gesekan antara Gapoktan dengan Pihak pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit yang ditanami pohon oleh Gapoktan terang Kapolsek Kepada Pengurus dan anggota Gapoktan saat itu.

Selanjutnya Kapolsek Secanggang akan membuat pertemuan antara Pengurus Gapoktan dengan Pihak Pengusaha Perkebunan tersebut yang rencananya akan diadakan di Polres Langkat Senin 24 Januari 2022.(AR.Lim)