Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, RP Ditetapkan Tersangka, CV TJA Himbau Custumer Lebih Waspada

DETEKSI.co – Medan, Terlapor berinial RP (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.

Akibat perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya Abadi (TJA) merugi ratusan juta rupiah.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum CV Tristar Jaya Abadi, Sun Sin SH, MH, Rabu (5/3/2025) malam di Medan menjelaskan, jika CV Tristar Jaya Abadi ini adalah distributor minuman, sirup dan powder.

“RP ini sudah lama bekerja di CV TJA dan sudah menjadi orang kepercayaan,” ujar Sun Sin SH, MH.

Karena sudah dipercaya oleh pemilik perusahaan, RP ini diberi jabatan sebagai Sales Suvervisor di CV TJA. Sebelumnya dia menjabat sebagai kepala gudang. Sejak ini lah, RP mulai melakukan kejahatannya.

Modusnya, RP membua nota pemesanan barang untuk diantar ke sejumlah toko. Belakangan terungkap, toko-toko tersebut ternyata fiktif.

“Jadi toko-toko yang memesan barang melalui si RP ini ternyata fiktif. Sementara barang yang dipesan, dijual oleh RP dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan ke CV TJA. Setelah diaudit, pihak CV TJA merugi Rp 600 juta lebih akibat perbuatan si RP.

Endingnya, pihak CV TJA memilih melaporkan RP ke Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan RP sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu, CV TJA melalui kuasa hukumnya menghimbau agar pemilik toko lebih waspada dan berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan produk minuman perasa mengatasnamakan CV TJA.

“Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau agar pemilik toko yang ingin membeli barang agar menghubungi nomor resmi CV TJA, atau datang ke toko di Jalan Rotan Baru No 20D, Kelurahan Petisah Tengah, Medan.” (Red/Ril)