Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Gelapkan Barang
Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, RP Ditetapkan Tersangka, CV TJA Himbau Custumer Lebih Waspada
DETEKSI.co - Medan, Terlapor berinial RP (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.
Akibat perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya...
Latest News
Editor -
Pengungsi Medan: Rico Waas Perkuat Koordinasi dengan UNHCR
DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong penguatan koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees...

