Gelar Sosper, Paul MA Simanjuntak: “Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Lewat Posyandu Balita dan Lansia”

DETEKSI.co-Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tingkatkan pelayanan kesehatan di lingkungan melalui Posyandu. Mulai Posyandu Balita hingga lansia harus menjadi perhatian Pemko Medan mewujudkan kesehatan anak dan masa tua.

Untuk itu, diharapkan kepada Dinas Kesehatan melalui seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar menggalakkan Posyandu Balita dan Lansia.

“Tentu fasilitas dan sarana prasarana untuk itu harus menjadi perhatian Dinkes. Selama ini masih ketersediaan obat untuk lansia serta fasilitas untuk pemeriksaan kesehatan masih banyak dikeluhkan warga,” ujar Paul.

Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu, (15/12/2024) sore.

Dikatakan Paul, selain Puskesmas dan Rumah Sakit, Pemko melalui Dinkes harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya balita dan lansia yakni di Posyandu setiap lingkungan.

Sebab kata Paul MA Simanjuntak yang menjabat 3 periode anggota DPRD Medan itu, banyak warga Kota Medan yang usia lanjut tak sanggup ke Puskesmas karena jarak tempuh yang jauh. Maka solusinya di Posyandu dapat berobat dan periksa kesehatan secara rutin. Disarankan Posyandu diaktifkan dan segala kelengkapan obat dan sarana prasarana di siapkan.

“Ini bagian dari implementasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Hadir saat pelaksanaan Sosper, Lurah Sidodadi, perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (moe)