Humuntar LG Harap Kasus Tanah Bandar Khalifah perlu Diselidiki

DETEKSI.co – Medan, Pasca gagalnya penggelaran Sidang Lapangan atas kasus kepemilikan hak atas tanah eks PTPN II di Dusun XVI Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada, Jumat (16/7/2021). Maka didalam hal ini agar bisa dijadikan pembelajaran bagi setiap pemangku kepentingan. Demikian pernyataan Humuntar Lumban Gaul sebagai pemerhati sosial dan tokoh Pemuda Batak Bersatu (PBB) Percut Seituan, kepada awak media, Sabtu (17/7/2021).

” seperti penjelasan ibu Rumintang Naibaho, SH,. M.H, sebagai kuasa hukum dari Darwin Silitonga selaku tergugat mengatakan, bahwa “Objek Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel). Dan itu jelas karena menurut kami sepertinya pihak penggugat serampangan dan asal tuduh dalam menentukan objek perkara. Maka untuk selanjutnya terkait dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah di lokasi eks Lahan PTPN II harus lebih berhati hati jangan ada unsur kepentingan dan tendensius. Terkait dengan ketidak jelasan objek perkara ini maka perlu di selidiki lebih lanjut.” ucap Humuntar yang sekaligus sebagai Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Percut Seituan.

Lebih lanjut Humuntar menambahkan, bahwa dasar klaim atas hak kepemilikan tanah sengketa berbeda persil. Dia menghimbau, meminimalisir konflik sosial, maka perlu adanya kesabaran dari berbagai pihak sambil menunggu hasil keputusan pengadilan.

” semua pihak sudah menggunakan jasa bantuan hukum, maka dalam hal ini kita semua harus bersabar menunggu hasil putusan pengadilan. Hal ini kami anggap penting guna meminimalisir terjadinya konflik sosial.” pungkas Humuntar.

Diketahui bahwa objek penggugat berdasarkan SK Gubsu No 592.1-19/DS/III/1987 tertanggal 21/03/1987 persil I kode tanah D. 17/BH/KH/PST tanggal 21/03/1987 dengan luas 1123 m persegi.

Sementara objek tanah tergugat berdasarkan SK Gubsu No 592-1-19/DS/III/1987 yaitu persul tanah No D/18/Bd/KH/PST dengan luas 0.1711 tertanggal 21/03/1987, yang ditanda tangani oleh berbagai pihak terkait. (sby)