spot_img
spot_img

IUPK Freeport Diperpanjang: Saham RI Naik 63% Tanpa Biaya Akuisisi

DETEKSI.co-Jakarta, IUPK Freeport diperpanjang pemerintah setelah tahun 2041. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan keberlanjutan produksi tambang di Timika, Papua, yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada 2035.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, puncak produksi PT Freeport Indonesia diperkirakan terjadi pada 2035. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dan kelangsungan operasional setelah 2041.

Saat ini, produksi konsentrat PT Freeport Indonesia tercatat sekitar 3,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut dihasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50 hingga 60 ton emas setiap tahun.

“Izin diperpanjang karena puncak produksi diperkirakan pada 2035. Maka penting memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua,” kata Bahlil dalam konferensi pers terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia dan Amerika Serikat yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian ESDM, Jumat (20/2/2026).

IUPK Freeport diperpanjang juga berdampak pada perubahan komposisi kepemilikan saham. Pemerintah memastikan porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 63 persen pada 2041. Saat ini, kepemilikan pemerintah berada di angka 51 persen.

Tambahan 12 persen saham tersebut diperoleh tanpa biaya akuisisi. Artinya, negara tidak perlu mengeluarkan dana untuk membeli saham tambahan tersebut.

“Dalam perpanjangan ini akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041,” tegas Bahlil.

Kesepakatan perpanjangan izin tambang ini dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Penandatanganan dilakukan melalui nota kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Freeport-McMoRan Inc..

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kesepakatan ini, pemerintah menilai kepentingan nasional tetap terjaga, baik dari sisi kepemilikan saham maupun kepastian keberlanjutan produksi tambang di Papua.

Keputusan perpanjangan IUPK ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi tembaga dan emas nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam jangka panjang.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img