DETEKSI.co-Medan, Permainan judi jenis tembak ikan masih bebas beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru pada Polrestabes Medan.
Sepertinya pihak aparat penegak hukum, baik Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru masih “tutup mata” dan enggan untuk menggerebek lokasi judi tersebut. Apalagi menindak bos pengusahanya. Padahal hal itu jelas-jelas melanggar hukum tersebut dan meresahkan masyarakat.
Ya, lokasi judi tembak ikan dimaksud berada di Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di dekat simpang Universitas Sumatera Utara (USU).
Di lokasi ini, terdapat tiga mesin judi tembak ikan yang diketahui milik dua pengusaha asal Kota Medan bermarga Naibaho dan bernama Joni.
Tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha itu disebut -sebut beroperasi 24 jam dengan omset jutaan rupiah perhari.
Bebasnya beroperasi tiga mesin judi tembak ikan tersebut diduga sudah menyetorkan sejumlah uang ke aparat penegak hukum (APH).
Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.
“Resah dan terganggu kami, bang dengan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Sudah seperti Las Vegas kami lihat lokasi judi itu,” ucap Amin, warga sekitar.
Amin berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, untuk eksen ke lokasi untuk menggerebek dan menutup lokasi judi tembak ikan tersebut.
“Bila perlu, lokasi judi tembak ikan tersebut digerebek oleh Polda Sumut,” tegas Amin.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/2/2024).
Mirisnya, hingga berita ini ditayangkan, lokasi judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi selama 24 jam penuh tanpa pernah digerebek polisi. (Tim/red)