Kades Tornaincat Kec.Batang Natal Diduga Langgar Aturan, Warga: Kades Kami Terancam akan Dipolisikan

DETEKSI.co-Mandailing Natal, Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis akan dilaporkan kepada pihak berwajib karna dianggap sudah melawan UU No.5 Tahun 2014 tentang kode etik ASN dan UU RI no.6 tahun 2014 tentang Desa.

di kutip dari media online StarNews bahwa kepala Desa Tornaincat dan juga masih aktif sebagai ASN/PPPK seolah-olah membuat perlawanan, Kamis (21/9/2023).

Dilain tempat Jurnalis deteksi.co juga mengkonfirmasi Kades terkait hal yang sama dan jawabannya “tidak ada Perda yang mengatur terkait rangkap Jabatan Kades” ucap Edi selaku kades kepada deteksi.co (21/9/2023).

Lanjut Jurnalis deteksi.co, Perda Mandailing Natal memang tidak ada mengatur hal rangkap jabatan kades. Jika perda itu di lahirkan tentu bertentangan dengan UU RI.

Secara kontekstual dalam sistim hirarki Peratuaran Perundang-undangan dikenal dengan tiga asas mendasar,
Salah satu asas yang di maksud adalah “lex superior de rogat lex inferior” Peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan perturan yang lebih rendah apabila mengatur substansi yang sama dan bertentangan, nah bagaimana mungkin membenturkan Perda dengan UU RI sementara tujuan untuk menyelamatkan jabatan person, tentu kurang rasional.

Dilain tempat juga salah seorang Pemuda warga Desa Tornaincat yang tidak mau namanya dipublikasi menyampaikan kepada media, kami sangat mengharapkan dampingan dari teman-teman media dan LSM untuk menindak lanjuti kasus Kades Kami ini.

Jika memang tindakannya melawan hukum ataupun Undang-undang segera akan kita buat laporan kepada pihak berwajib agar tidak ada lagi pemerintah otoriter di desa kami, ucap salah seorang warga kepada wartawan deteksi.co Kamis,(21/9/23). (E.S Nasution)