DETEKSI.co-Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Aksi tersebut turut menyoroti transparansi anggaran penanganan karhutla.
Kapolda Jambi hadir untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa sekaligus memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dalam kesempatan itu, ia berinteraksi langsung dengan peserta aksi melalui pendekatan persuasif dan humanis.
Aksi tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah.
Ketua DPRD Jambi turut menemui mahasiswa dan merespons aspirasi yang disampaikan, termasuk tuntutan mengenai transparansi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Di tengah tuntutan masyarakat agar penanganan karhutla dilakukan secara serius, Polda Jambi mengungkapkan telah menangani 18 laporan polisi dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, perkara-perkara tersebut berada pada tahapan penanganan yang berbeda.
Sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Satu perkara lainnya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga melalui proses koordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Setiap tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian juga berkomitmen mengawal kegiatan tersebut secara profesional dengan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Erlan.
Menurutnya, komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Aspirasi mahasiswa diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat penanganan karhutla.
Erlan juga menyampaikan bahwa Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Seluruh proses penanganan perkara, katanya, harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran mengintensifkan patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Karhutla menjadi persoalan yang berdampak luas. Selain merusak lingkungan, kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara serta mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan aktivitas perekonomian warga.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” tegas Erlan.
Polda Jambi berharap aspirasi mahasiswa dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan transparansi penanganan karhutla.
Pertemuan langsung antara Kapolda Jambi dan mahasiswa juga menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan persoalan lingkungan serta mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif.
Ke depan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas instansi, pengawasan yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.(Ril)


