DETEKSI.co – Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (2/7/2025) pagi
ini, melibatkan berbagai pihak dan menandai komitmen tegas dalam pemberantasan kejahatan.
Sebanyak 23 perkara terkait narkotika dimusnahkan, dengan barang bukti berupa 3.797,14 gram ganja dan 42,87 gram sabu.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), 1 perkara tindak pidana korupsi (KAMNEGTIBUM), dan 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Barang bukti dari perkara UU Kesehatan berupa rokok ilegal merk LUFFMAN (warna silver dan merah) sejumlah 15.000 bungkus yang dikemas dalam 30 kotak besar.
Kehadiran sejumlah pejabat penting turut memberikan dukungan dan pengawasan terhadap proses pemusnahan ini.
Di antaranya, Kepala Polres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Polres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga (Swendi), dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Sri Wahyuni, S.K.M., M.Si).
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan juga simbol komitmen
Kejaksaan Negeri Sibolga dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum di Sibolga dan sekitarnya. (Job Purba).