Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Inkracht
DETEKSI.co - Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga...
Latest News
Editor -
Maling Batang Kuis Dibekuk: Aksi Bongkar Rumah dan Curi Motor Terungkap Cepat
DETEKSI.co-Deli Serdang, Pencurian Batang Kuis berhasil diungkap aparat Polsek Batang Kuis dengan menangkap seorang pelaku berinisial HL (41), yang...

