Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kejaksaan Negeri Sibolga
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Inkracht
DETEKSI.co - Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga...
Latest News
Yusri -
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Menurun, Status Tetap Level III Siaga
DETEKSI.co-BANDARLAMPUNG, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan perkembangan terbaru kondisi Gunung Anak Krakatau (GAK) dalam konferensi pers yang digelar...

