Kejari Dairi Tunda Pemanggilan Kades

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co – Dairi, Jelang pilkades serentak, Kejaksaan Negeri Dairi akan menunda pemanggilan kepala desa, hal itu guna kelangsungan pesta demokrasi. Penegasan itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, David Sihombing, Kamis (21/10/2021).

Disebutkan, jaksa fungsional yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) diberi teguran lisan karena memanggil seorang kepala desa di Kecamatan Lae Parira berinisial MS.

MS hadir di kantor Kejaksaan untuk memenuhi surat yang dijadwal 12 Oktober lalu. Namun telah diarahkan, agar ditunda.

“Selama proses pilkades, tidak boleh memanggil atau mengundang kepala desa. Prinsipnya, pemanggilan diundur” tandas David Sihombing.

Ditanya wartawan, apakah undangan kepada MS atas sepengetahuan Kepala Kejaksaan Negeri? Sihombing menyebut, itu internal Pidsus.

Berdasarkan salinan diperoleh wartawan, Kades MS diminta menghadap jaksa Antonius Ginting-David Pengaribuan. (NGL)