DETEKSi.co – Langkat, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja UPT (Unit Pelaksana Teknis ) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Rabu (21/07/2021).
Hal tersebut disampaikan Kajari Langkat dalam kegiatan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Langkat periode bulan Februari s/d Juni 2021 di aula kantor tersebut Jalan Proklamasi No. 55 Stabat.
Kajari Langkat dalam kesempatan itu juga meminta doa dan dukungan dari para awak media yang hadir agar kasus tersebut dapat diselesaikan. Karena, dari hasil audit yang dilakukan BPKP ada kelebihan Anggaran dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 Milyar lebih.
“Mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan semua agar kami dapat menyelesaikan kasus ini. Karena, jalan dan jembatan yang bermasalah itu terletak di wilayah Kabupaten Langkat, makanya kami yang menanganinya,” terang Kajari Muttaqin Harahap SH MH.
Selain pemaparan tersangka dalam kasus tersebut, Kajari Langkat juga menyampaikan capaian berbagi bidang.
Hadir dalam penyampaian capaia kinerja Kejari Langkat tersebut wartawan dari media cetak, online dan elektronik. (AR.Lim)