Kejatisu Tetapkan Tersangka Terhadap Mantan Kadinkes Tapteng dan Dilakukan Penahanan

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng diamankan Kejati Sumut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi BOK dan Jaspel Tahun 2023. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Medan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) berinsial N, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Tahun Anggaran 2023.

Koordinator Bidang Intel, Yos A Tarigan, yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah tersebut.

“Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya. Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, dengan dalih dana taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024) pagi.

Pihaknya menyimpulkan bahwa dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Yang diduga kuat telah merugikan negara sebanyak delapan miliar lebih.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 menyebutkan, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar rupiah.

“Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.

Masih kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya BOK dan Jaspel di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, sambung Yos A Tarigan, terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Zatam)