DETEKSI.co-Batam, Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Mahkamah Agung (MA) yang mengusung semangat ‘Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat’, Pengadilan Negeri (PN) Batam justru menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan jumlah hakim. Saat ini, PN Batam hanya memiliki 11 hakim aktif, padahal kebutuhan ideal untuk pengadilan kelas IA mencapai 20 hakim.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan kondisi tersebut semakin berat karena tiga hakim telah dimutasi tanpa pengganti. “Sekarang ini kita sangat kekurangan hakim. Dari kebutuhan ideal 20 hakim, yang tersedia hanya separuhnya,” ujar Wattimena, Selasa (19/8/2025).
Akibat minimnya jumlah hakim, PN Batam hanya bisa membentuk tiga majelis hakim. Setiap majelis harus menangani rata-rata 60 berkas perkara per hari. “Bayangkan, dengan jumlah perkara yang terus meningkat, satu majelis bisa menyidangkan puluhan berkas sehari. Situasi ini jelas memperberat kinerja hakim,” jelasnya.
Menurut Wattimena, kompleksitas perkara di Batam juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagai kota perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, Batam kerap menangani perkara pidana, perdata, hingga kasus yang mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung karena menyangkut kepentingan lintas batas.
“Batam ini bukan kota biasa, banyak perkara yang butuh penanganan serius dan mendapat atensi khusus MA,” tegasnya.
Meski terbatas, PN Batam tetap berkomitmen menjalankan instruksi Mahkamah Agung untuk memperkuat reformasi peradilan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan dan pelayanan publik.
“MA yang berusia 80 tahun menuntut seluruh jajarannya selalu berbenah. Kita harus adaptif dengan teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Wattimena.
Ia juga mengutip pesan Ketua MA, Prof Dr H Sunarto, pengadilan yang bermartabat adalah syarat tegaknya negara hukum. “Seperti kata Bung Hatta, negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan sekadar dalam perkataan,” tambahnya.
Di sisi lain, PN Batam mendapat kabar baik dengan diangkatnya 15 pegawai PPNPN menjadi PPPK. “Ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Jadi sekarang, di PN Batam tidak ada lagi PPNPN, semua sudah berstatus PPPK,” ujar Wattimena.
Namun demikian, ia menegaskan langkah konkret untuk mengurangi penumpukan perkara tetap bergantung pada penambahan jumlah hakim. “Kalau tetap hanya tiga majelis dengan beban sebanyak ini, sangat berat. Harapan kami, Mahkamah Agung segera menugaskan hakim baru agar pelayanan peradilan bisa lebih maksimal,” ujarnya. (Hendra S)











