DETEKSI.co-Kep. Nias, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan, melaksanakan kunjungan kerja di Wilayah Kepulauan Nias. Kunjungan ini disambut langsung oleh Bupati Nias, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Sekda Kabupaten Nias Barat, Kajari Gunungsitoli, Kajari Nias Selatan, Pemkab Nias beserta Unsur Forkopimda se-Kepulauan Nias, yang diawali sambutan dengan tarian dan pengalungan bunga, di Bandara Binaka Gunungsitoli, Selasa (21/02/2023).
Selanjutnya rombongan menuju Pendopo Bupati Nias yang sebelumnya berkunjung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Di Pendopo Bupati Nias, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si, menyampaikan ucapan selamat datang di Kepulauan Nias, yang merupakan daerah tertinggal dan sudah menjadi motivasinya untuk bangkit dari zona ketertinggalan dengan menetapkan visi misi Trisakti Nias Maju untuk mewujudkan kemajuan ke arah yang lebih baik.
“ Kabupaten Nias dan 3 (tiga) Kabupaten lainnya di Sumatera Utara masuk dalam Kategori Daerah Tertinggal. Namun, status tersebut telah memotivasi Pemerintah Kabupaten Nias untuk bangkit dan keluar dari zona tersebut sesuai visi misi Trisakti Nias Maju untuk mewujudkan kemajuan ke arah yang lebih baik. Namun, Melalui Kunker hari ini, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program-program Pemerintah di Kabupaten Nias.” harap Yaatulo Gulo.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH mengawali arahannya, mengucapkan terimakasih atas penyambutannya, Ia menerangkan bahwa Pembangunan di Kepulauan Nias cukup tertinggal maka perlu dijalin hubungan yang baik antara Kejari dengan pemerintahan agar dalam penyelenggaraanya bila terdapat kendala atau masalah dapat dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu dan tidak terlalu cepat dalam mengambil keputusan.
“Contohnya saja proyek pembangunan gedung, apabila pekerjaan tersebut belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian namun Kontrak Kerja sudah mencapai deadline (habis waktu), diharapkan supaya Kontrak Pekerjaan jangan diputus agar pekerjaan pembangunan tersebut tetap berjalan serta tidak terbengkalai dan anggarannya dapat terealisasi sesuai manfaatnya” terang Idianto.
Lanjutnya mengatakan, saya mendapatkan informasi bahwa ada banyak Laporan Tentang Pengelolaan Dana Desa. Untuk itu, marilah kita cegah penyalahgunaan dana tersebut dengan memastikan kebenarannya melalui pengumpulan data yang akurat, namun bila terdapat temuan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka akan segera kita tindak tanpa terkecuali.
Pentingnya ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintah salah satunya dalam pengelolaan keuangan akan menjadi lebih efektif dengan menerapkan Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik, tambah Idianto. (SL)
Sumber, Kominfo Pemkab Nias.