Timbul Panggabean, Ketua Tim Pemenangan Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis. (Deteksi.co/Ist)
DETEKSI.co – Tapteng, Pembatalan debat kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), diprotes Paslon nomor urut 02 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis. Melalui Ketua Tim Pemenangan Paslon berakronim MAMA ini menegaskan jika KPU Tapteng tidak memilik dasar membatalkan dan meniadakan debat kedua.
“Sangat kita sayangkan. Kebijakan ini perlu kita pertanyakan,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, Timbul Panggabean, Jumat (15/11/2024), di Pandan.
Menurut Timbul, KPU Tapanuli Tengah sebagai penyelenggara Pilkada tidak boleh membatasi apalagi menghilangkan hak-hak masyarakat Tapteng untuk mendapatkan informasi yang utuh, tentang visi-misi dan program masing-masing pasangan calon. Debat kandidat akan memberikan pandangan lebih mendalam kepada masyarakat terhadap langkah-langkah Paslon kedepan.
“Jika debat kedua ini ditiadakan, itu artinya menutup kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mengenal visi misi dan program Paslon,” sebut Timbul.
Mantan Ketua KPU Tapteng ini menuturkan, sepanjang pelaksanaan debat sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan mengedepankan keamanan, pihaknya tidak mempersoalkan dimanapun debat dilaksanakan. Ia menegaskan, Paslon nomor urut 2 siap mengikuti debat dengan mengadirkan ataupun tanpa menghadirkan pendukung.
“Debat itu bagian dari edukasi untuk memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Jadi bagi kita, dimanapun debat itu dilaksanakan, kita siap mengikuti,” imbuhnya.
Terkait kericuhan yang terjadi pada pelaksanaan debat pertama, Timbul menyebutkan bukan menjadi alasan untuk membatalkan pelaksanaan debat kedua. Menurut Timbul, pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP, masih mampu menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan debat berakhir dengan baik. Apalagi, Pj Bupati Tapteng telah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pelaksanaan debat kedua, agar berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
“Kalau dirasa tidak aman, KPU Tapteng bisa mengambil kebijakan, seperti memindahkan debat ke daerah lain, atau debat tanpa dihadiri tim pendukung. Lagian, jika setiap paslon dan pendukung mengikuti tata tertib debat dengan baik, tidak ada yang perlu ditakutkan. Jadi tidak ada alasan bagi KPU Tapteng untuk membatalkan debat kedua secara sepihak. Jangan gara-gara kepentingan sekelompok orang, hak-hak Paslon dan masyarakat dikebiri,” ucap Timbul.
Timbul memastikan, pembatalan sepihak yang dilakukan KPU Tapteng akan ditindaklanjuti Paslon Masinton-Mahmud, dengan melaporkan sekaligus mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena Komisioner KPU Tapteng dinilai tidak profesional, tidak melayani, tidak mampu menjalankan tahapan, dan tidak mandiri karena diduga KPU mengambil kebijakan berdasarkan pendapat dari luar, bukan berdasarkan ketentuan.
“Ini pelanggaran kode etik. Mereka tidak mampu melaksanakan tahapan Pilkada. Akan segera kita tindaklanjuti dengan mengadukannya ke DKPP,” pungkas Timbul.
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng membatalkan debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang mempertemukan paslon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan paslon nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 17 November 2024.
Dalam Surat Nomor : 3661/PL.02.4-Und/1201/2024, yang ditujukan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) menyebutkan, Hasil Rapat Pleno KPU Tapteng Nomor : 440/PK.01-BA/1201/2/2024 memutuskan, debat publik/debat terbuka kedua antara paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ditiadakan. Tidak ada alasan yang spesifik disampaikan dalam surat tersebut.
Beberapa hari sebelum pembatalan debat oleh KPU Tapteng, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Tapteng meminta agar pelaksanaan debat terbuka mengedepankan keamanan. Jika dianggap tidak aman, Unsur Forkopimda merekomendasikan tempat pelaksanaan debat terbuka diselenggarakan di luar wilayah Tapanuli Tengah. (Zatam)