DETEKSI.co – Taput, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara lagi-lagi berhasil menyita dua unit alat permainan judi jenis tembak ikan dan berhasil mengamankan sepuluh orang pemain dan dua orang penyedia tempat.
Kedua mesin judi tembak ikan dan pemainnya berhasil disita dan diamankan petugas kepolisian Kamis (21-10-2021), sekira pukul 21.00 Wib dari tempat yang berbeda. Selain pemain, turut diamankan dua orang yang bertugas sebagai penjaga atau penyedia lapak meja judi tembak ikan itu.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor. Kasat Bimmas AKP B Nababan, KBO Reskrim IPTU H Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung saat press release Sabtu ( 23/10/2021) di Polres Taput kepada wartawan mengatakan mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Taput. Dari tempat ini berhasil diamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat .
Pemain yang berhasil diamankan yaitu GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27). Keempatnya merupakan warga Lobi Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat yaitu JBH (22). Saat tempat tersebut digerebek, mereka semua sedang asyik bermain sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 185.000,- , satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Kemudian, di waktu yang sama , tim di wilayah Kecamatan Pangaribuan, dari Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan, berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Yang diamankan yakni HN (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21). Semuanya warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan. Informasi tersebut kita tindaklanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankannya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp. 238.000,-, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan. en