Mantan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

DETEKSI.co – Nias Selatan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa mantan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Safrin Zebua, 37, alias Ama Eirene yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswanya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Telukdalam, Kamis (16/1/2025) dengan agenda pembacaan putusan pidana dipimpin Ketua Hakim Majelis, Zulfadly, SH, MH didampingi Hakim Anggota Junter Silaban, SH, MH dan Gabriel Lase, SH serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nias Selatan dipimpin Juni Kristian Telaumbanua, SH, MH. Pada sidang tersebut juga turut dihadiri sejumlah keluarga korban almarhum Yaredi Ndruru.

Pada amar putusannya majelis hakim menyebutkan terdakwa Safrin Zebua alias Ama Eirene terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak (Yaredi Ndruru) hingga mengakibatkan korbannya Yaredi Ndruru, 17, siswa SMKN 1 Siduaori meninggal dunia. Terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nias Selatan, terdakwa Safrin Zebua dituntut 15 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H.,M.H, pada Jumat (17/1/2025) menyampaikan atas putusan Majelis Hakim tersebut jaksa penuntut menyatakan bahwa putusan tersebut telah menggambarkan keadilan terhadap keluarga korban dan masyarakat serta keadilan bagi terdakwa.

Secara terpisah Ingatan Telaumbanua, SH mewakili keluarga korban almarhum Yaredi Ndruru menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada tim Penasehat Hukum/Advokat serta dukungan dari semua pihak sejak 8 bulan perkara ini bergulir hingga pembacaan putusan perkara pidana.

“Kami dari pihak keluarga korban sangat berterimakasih setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengadili perkara ini , dan juga kepada semua pihak yang telah berkontribusi memperjuangkan keadilan hukum atas kematian almargum anak kami Yaredi Ndruru ,” ujar Ingatan Telaumbanua.

Dia menambahkan, semoga keluarga dapat menerima dan mengikhlaskan kepergian almarhum dan tdiempatkan disisinya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, tandas Ingatan Telaumbanua.

Untuk diketahui terdakwa Safrin Zebua melakukan kekerasan terhadap korban Yaredi Nduru yang merupakan siswa SMKN 1 Siduaori dengan memukul bagian kepala korban menggunakan tangan pada 23 Maret 2024 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami pusing di kepala. Sejak kejadian itu kondisi korban semakin memburuk sehingga harus dirujuk ke RSU Thomsen Nias pada 15 April 2024. Namun pada 16 Maret 2024 malam akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir. (HL)