Marak Perjudian di Medan, Deliserdang dan Binjai, Aparat Penegak Hukum Dimana ?

DETEKSI.co – Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika diminta tanggapan terkait lokasi lokasi judi di Kota Binjai dan Medan yang kerap melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, Rabu (30/6/2021).

Ia menegaskan, berdasarkan perintah Kapolda Sumut sudah tegas mengatakan kepada seluruh jajaran untuk menindak segala jenis perjudian.

Selain itu, kata Nainggolan, jika ada lokasi judi maka masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan ke kantor polisi terdekat supaya ditindak.

“Kapolda sudah tegas untuk memerintahkan semua jajaran agar menindak segala jenis perjudian. Dan kalau ada judi berikan info ke kantor polisi terdekat supaya ditindak,” tandas AKBP MP Nainggolan kepada awak media, Rabu (30/6/2021).

Meskipun pemerintah pusat hingga daerah berupaya memutus mata rantai klaster penularan pandemi Covid 19 yang kian meningkat di Sumut, namun, kerumunan orang banyak dan pelanggaran hukum berupa praktek judi dadu guncang (samkwan), jackpot, tembak ikan, tetap beroperasi di lokasi lokasi wilayah hukum Polres Binjai Dan Polrestabes Medan sepertinya belum ada tanda-tanda akan ditindak oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, sejak Senin hingga Kamis (1/7/2021) jenis judi dadu guncang di Jalan Rukam Brahrang Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat terus berkiprah dan bebas beroperasi layaknya jalan tol.

Selain itu ada juga yang di dekat pekong (klenteng) Tionghoa ‘Dewi Nenek Sakti’ di Jalan Amir Hamzah Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian di komplek KMC dekat Maju Bersama Jalan G Krakatau, Pasar Tujuh Mabar dan banyak lagi lainya. Yang mana aktifitas itu jelas abai terhadap protokol kesehatan.

Disebut-sebut, Big Boss judi dadu guncang itu lancar memberikan ‘siraman’ kepada oknum petugas tertentu supaya praktek bisnis haramnya berjalan mulus tanpa hambatan. Tak ubahnya di komplek KMC Brayan Bengkel bahkan dengan berani pengawas judi setempat menghardik awak media dengan mengatakan ” jangan di sini bang, kalau masalah jatah ke pasar tujuh, karena kami sudah di arahkan setiap siapa yang datang kesini untuk berkomunikasi dulu dengan yang di pasar tujuh, kami satu toke (bos) bang” ucapnya dengan nada menghardik.

Sebelumnya, perjudian ala casino milik “AJ dan AK” yang keturunan tionghoa di binjai itu sangat dekat dengan pemukiman warga dan didepannya ada warung ukuran besar dan ketika hendak masuk kelokasi harus melewati pintu ukuran kecil namun didalamnya cukup luas yang terbuat dari dinding dan dipagari secara tertutup.

Informasi dari warga sekitar bahwa lokasi arena perjudian tersebut tidak beroperasi selama 24 jam, tetapi panitia membatasi waktunya dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan hingga saat ini praktek bisnis haram tersebut berjalan mulus tak tersentuh hukum.

Dengan mulusnya praktek judi milik ‘AJU’ ini diduga keras akibat adanya kerjasama terselubung antara oknum aparat dengan oknum pengelola bisnis haram itu.

Ironinya, kendati praktek pelanggaran hukum itu beroperasi secara illegal di wilayah hukum Polres Binjai dan Polrestabes Medan, namun pihak kepolisian kewilayahan terkesan ‘kehilangan nyali’ atau ” abaikan perintah kapolda” dalam melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha bisnis haram tersebut.

Pasalnya, area judi itu beroperasi tidak 24 jam dan pengunjungnya kebanyakan bermobil mewah, bermata sipit serta berkantong tebal.

“Setiap hari ramai main judi disini bang, pemainnya kebanyakan bermobil mewah dan berkantong tebal serta rata rata warga keturunan semua. Bahkan waktunya dibatasi bang hanya pukul 21.00 WIB sampai 01.00 WIB ,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebut namanya. (sby)