Memahami arti P-21 dan Penghentian Penyidikan

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

Dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan begitu saja dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.

Seseorang bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.

Tentang P-21

Jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

Lain halnya jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan. Jika dilakukan penghentian penyidikan, seseorang tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka.

Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan, dilakukan apabila:

a.    tidak terdapat cukup bukti;
b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c.    demi hukum, karena:
1.    tersangka meninggal dunia;
2.    perkara telah kadaluarsa;
3.    pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
4.    tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Dibebaskan atau Dilepaskan

Mengenai “dibebaskan atau dilepaskan”, seseorang dapat dibebaskan atau dilepaskan dari jerat hukum tergantung pemeriksaan di pengadilan. Artinya, tetap harus melalui pemeriksaan di pengadilan. Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur sebagai berikut:

(1)  Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2)  Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

[1] Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

[2] Pasal 76 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber : Hukumonline.com