Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
P-21
Kasus Penyiksaan Keji ART di Sukajadi Dinyatakan P-21, Intan Menanti Keadilan di Ruang Sidang
DETEKSI.co-Batam, Setelah berbulan-bulan terjebak dalam lingkaran penyiksaan, langkah hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Intan akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara dengan tersangka Roslina dan Merliyati Louru...
Memahami arti P-21 dan Penghentian Penyidikan
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan...
Latest News
Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Kembalikan Kepercayaan Publik
DETEKSI.co-Langkat, Ajakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H....

