Penghentian

Memahami arti P-21 dan Penghentian Penyidikan

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan...

Latest News

Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

DETEKSI.co-Langkat, Ajakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H....