Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara barat disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.
Menjelang awal tahun 1970-an, atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industri maju untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia dianggap telah menggeser sistem ekonominya atau semi kapitalisme.
Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an, sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Kebijakan ekonomi pemerintah banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; liberalisasi sektor keuangan, industri, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan.
Masa-masa pemerintahan sebelumnya merupakan tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi di bidang keluatan dan perikanan. Menjamurnya industri perikanan di Indonesia, yang diikuti terjadinya transaksi utang luar negeri perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan ekonomi Indonesia hingga saat ini.
Masa pembangunan ekonomi Orba pun akhirnya berakhir. Puncak kegagalan dari pembangunan ekonomi Orba ditandai dengan meledaknya krisis moneter yang diikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.
Arief Arfianto (2013), dalam tulisannya menarasikan pasca krisis moneter, memasuki era reformasi, ternyata kebijakan perekonomian Indonesia semakin liberal. Dengan mengikuti garis-garis yang telah ditentukan oleh IMF, Indonesia benar-benar telah menuju liberalisasi ekonomi.
Dampak ekonomi neoliberal bagi kelautan dan perikanan di Indonesia pasca berbagai perjanjian dengan dua negara-negara utama yakni Amerika Serikat dan Tiongkok, yaitu dikuasainya sektor industri kelautan dan perikanan oleh swasta.
Akibat menganut sistem mekanisme pasar bebas, pemerintah Indonesia harus melepaskan perannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi perikanan yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum). Hal itu dilakukan baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta, seperti yang terjadi di Perinus dan Perindo.
Sebagai contoh pada 23 April 2004, Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Menteri Pertanian tentang kerja sama perikanan. Yang saat itu disepakati untuk di swastanisasikan.
Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi Tiongkok yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian RRT Cui Lifeng, di Beijing. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan Menteri Luar Negeri RRT pada 2 Oktober 2013, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Natuna. Kedua isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan. Khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.
Namun, pada masa pemerintahan SBY tersebut, dari berbagai perjanjian, sebagian besar kelautan dan perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh 303 grup besar melalui ribuan perusahaan perikanan. Memasuki pemerintahan Jokowi-JK tahun 2014 – 2019 akhirnya hanya tinggal menuai getahnya.
Pemerintah zaman SBY benar-benar membuka keran liberalisasi di sektor kelautan dan perikanan secara besar-besaran. Hal itu ditandai pada 25 April 2005, dilakukan deklarasi bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Kemudian dilanjutkan pada 21 Januari 2010, Rencana aksi implementasi Deklarasi Bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Perjanjian ini telah membawa Indonesia ke dalam kelompok negara-negara gagal dalam pengelolaan kelautan dan perikanan.
Untuk mengatasi kegagalan itu, maka pada 23 Maret 2012 dilakukan MoU kerjasama Maritim antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang menyetujui masuknya laut Indonesia ke dalam pengawasan internasional yang merupakan bagian dari ALKI II dan III.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan illegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Semua negara yang aktif dalam industri fishing agar mendukung tindakan negara untuk membangun pelabuhan-pelabuhan dalam mencegah, menghalangi dan menghapuskan perikanan illegal. Hal ini telah disetujui oleh Indonesia.
Namun, masuk pada masa-masa pemerintahan Jokowi-JK dibawah koordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti bahwa berbagi data dan informasi Vessel Monitoring System (VMS) telah membuat ekspor dan impor produk-produk perikanan terbatas karena pengontrolan yang tidak sesuai regulasi.
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan kerikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan. Jika ada, usaha patungan dan investasi di darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan harus merujuk kepada berbagai produk kerjasama.
Harapannya, untuk Indonesia ada pengembangan kerjasama teknis di bidang perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.
Dampak Liberalisasi
Saat itu disepakati dibentuknya Komisi Bersama untuk menata kelautan dan perikanan, dimulai dari subsidi untuk nelayan, penataan harga BBM dan modernisasi alat tangkap nelayan untuk menopang industri perikanan.
Namun, bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan dari sistem itu ialah pasar ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.
Liberalisasi pasar ikan di berbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua.
Akibat krisis kelautan dan perikanan 30 perusahaan urimi tutup, 500 koperasi perikanan sementara tutup. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu perlu ada evaluasi kebijakan atas regulasi yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.
Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalistik. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan dan pembudidaya yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.
Di era sekarang ini, keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah yang lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah terjadinya kekuasaan menjadi kekuatan pengumpul modal. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk mengumpulkan modal dari rentenir kelompok antar geng. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan banyak program lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang nelayan miskin yang berada di desa-desa pesisir.
Tetapi, pada 2 Oktober 2013 lalu, MoU Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok, yang isinya menyepakati bidang-bidang kerjasama pada peningkatan investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal Tiongkok. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan.
Pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan Tiongkok.
Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal.
Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari Tiongkok.
Untuk itu diusaulkan agar jika terdapat kapal Tiongkok yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.
Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh ijin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan RRT guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.
Cengkeraman Liberalisme
Kondisi sosial ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia saat ini, dalam keadaan tidak baik. Betapa banyak masalah yang tak kunjung usai. Muncul lagi masalah baru yang berpotensi melibatkan negara-negara di dunia.
Terutama Indonesia, kebijakan seputar kelautan dan perikanan sangat naif yang diakibatkan oleh regulasi – regulasi tidak pro pada masyarakat pesisir. Alih-alih meningkatkan ekonomi, malah menyulitkan putaran ekonomi perikanan.
Potensi resesi kelautan dan perikanan sangat mungkin terjadi. “Kalau kita evaluasi dalam dua tahun terakhir ini, sosial ekonomi perikanan mengalami kondisi stagnan sehingga berdampak pada memburuk pendapatan masyarakat. Potensi resesi sangat mungkin terjadi.”
Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 triwulan II pertumbuhan hanya pada angka 0,36 persen dan triwulan III terkontraksi 1,03 persen. Hanya bertaut beberapa persen saja. Tentu, kondisinya sangat memburuk dan prihatin. Meskipun pertumbuhan ekonomi triwulan II – 2021 capai 7,07%.
“Namun, belum ada tanda – tanda aktivitas ekonomi perikanan menggeliat. Salah satu faktornya adalah terbitnya berbagai regulasi yang menyulitkan masyarakat pesisir: nelayan, pembudidaya dan petani garam. Terutama pada regulasi PNBP PP 85 tahun 2021.”
Mestinya sadari lebih awal, bahwa selama pandemi, sektor kelautan perikanan sudah nampak berat dan serba sulit. Walaupun pemerintah hadirkan investasi Shrimp estate dibeberapa wilayah Indonesia. Tetapi, belum bisa memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir.
“Malahan memunculkan banyak masalah, seperti pelanggaran terhadap reforma agraria yang membuat masyarakat pesisir kehilangan tanah. Apalagi sudah mulai terjadi deforestasi lahan – lahan pesisir laut yang menyebabkan hilangnya hutan mangrove.”
Pemerintah berupaya menggenjot investasi dan ekspor. Supaya ekonomi kelautan membaik dan kesejahteraan nelayan meningkat. Namun, kebijakan yang diambil kerapkali menimbulkan polemik dan konflik antar masyarakat pesisir. Misalnya regulasi PNBP naik 400% maupun tumpang tindihnya regulasi penataan ruang laut pesisir.
Terbitnya beraneka ragam regulasi dalam bentuk PP, Kepmen, Permen, Insmen, dan peraturan teknis lainnya sebagai turunan UU Cipta Kerja No 11/2021 membuat banyak pihak kesulitan dalam berusaha dan beraktivitas. Cilakanya ada pula aturan bertentangan dengan UU sektoralnya, seperti peraturan PNBP dan penataan ruang laut pesisir.
Regulasi KKP melegalkan kepentingan oligarki. Tak mungkin, nelayan tradisional, koperasi perikanan, industri pengolahan sekuat modal investasi besar. Kebijakan KKP yang melelang kuota tangkap bagian dari kepentingan besar penguasa dan oligarki laut yang melibatkan asing secara penuh. UU Omnibuslaw yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu mestinya menjadi pegangan dasar KKP dalam pertimbangkan eksploitasi sumber daya Ikan (SDI).
Pemerintah berupaya untuk memajukan ekonomi dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang: “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan.” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?. Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur?. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut.
Ke depan, Drone Fishing justru menjadi tujuan primadona sebagai alat: tangkap, angkut, intai, riset, dan pengamanan laut. Seharusnya kebijakan KKP pada modernisasi alat tangkap berbasis Drone Fishing. Bukan pada kebijakan mobilisasi investor untuk keruk sumber daya ikan. Pemerintah disana sini, bicara keberlanjutan. Namun, sistemnya eksploitasi untuk kepentingan asing. Mana mungkin, pengusaha dan nelayan pada masa Corona Virus memiliki modal besar senilai 200 miliar.
Pemerintah tidak memiliki nilai optimisme dalam menegakkan kedaulatan perairan laut Indonesia. Bicara keberlanjutan, tetapi mekanisme menjaga keberlanjutan itu, justru merusak. Logika kerusakan yang akan terjadi 20 tahun mendatang yakni habisnya sumber daya ikan, kekosongan gagasan kedaulatan maritim, dan berpotensi laut Indonesia habis dijarah oleh penjajahan kolonialisme laut.
Dalam regulasi penangkapan ikan terukur, terkesan kampanye dipaksakan dalam diksi menjaga kelestarian sumber daya ikan yang merupakan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Padahal dibalik pertimbangan dalam regulasi tersebut, sesungguhnya terdapat kepentingan besar dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Pesan politik kebijakan supaya terkesan mengelola laut secara baik dan benar, maka disebutkan pengelolaan perikanan harus berorientasi pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan agar memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.
Solusi untuk Indonesia
Menanggapi usulan Indonesia, Tiongkok menanggapi positif karena kerjasama di sektor perikanan yang baik antara kedua negara akan menguntungkan kedua belah pihak, khususnya bagi pengusaha perikanan China yang menurut Cui Lifeng, sejauh ini berjumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal.
Pihak Tiongkok juga sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena sejauh ini pihaknya tidak memperoleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Agar proses penataan berjalan efektif, Tiongkok meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerja mereka.
Itulah beberapa fakta akibat diterapkannya ekonomi Neoliberalisme di sektor kelautan dan perikanan. Akankah kita diam saja menyaksikan semua ini. Kesabaran rakyat sudah habis. Saatnya momentum kebangkitan kelautan dan perikanan. Nelayan harus menggugat agar semua regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut sehingga benar-benar tegak demi kesejahteraan dan kemakmuran nelayan, baik tangkap maupun budidaya.