Meski Miliki 1Paslon di Labura Tidak Termasuk dalam Surat Tugas KPU RI Nomor 2038

DETEKSI.co – Labura, Terkait massa proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Lbura) tidak termasuk dalam surat tugas KPURI nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

Meskipun KPUD Labura memiliki pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Labura sampai saat ini resmi mendaftar di kpud labura, yaitu Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr, Samsul Tanjung, ST, MM, sedangkan balon paslon lainnya yaitu Ahmad Rijal dan Darno mendaftar ke KPU Labura jelang diakhir pada massa perpanjangan pendaftaran yang lalu tidak memenuhi syarat dan dokumen pendaftaran di kembalikan oleh KPUD Labura, kepada kedua pasangan calon tersebut.

Komisioner KPU Labura devisi teknis James Ambarita menjelaskan, sesuai surat dinas KPU RI tersebut, bahwa KPU Labura memiliki pandangan tidak berada dalam wilayah kerja KPU Kota dan Kabuapaten yang dimaksud dengan surat tersebut, dan saat diakhir masa perpanjangan pendaftaran.

James Amabarita dengan tegas mengatakan, bahwa KPU Labura benar telah mengeluarkan status mengembalikan dokumen pendaftaran salah satu balon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Ahmad Rizal dan Darno, dengan penjelasn bukan tidak menerima atau menolak paslon tersebut mendaftar ke KPU Labura, dan KPU Labura menghormati seluruh proses permohonan sengketa pilkada di Bawaslu Labura yang diajukan oleh pasangan balon tersebut.

Sementara itu Bawaslu Labura saat ini masih memproses permohonan dokumen pengajuan dari paslon balon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno, dengan gugatan proses pilkada. (Surya Dharma)