Modus Duda Kaya Fiktif, Pasutri di Batam Didakwa Tipu Janda hingga Rp 2,4 Miliar

Oplus_0

DETEKSI.co-Batam, Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa melakukan penipuan terhadap seorang janda bernama Mairita Netty dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa modus penipuan melibatkan kisah asmara fiktif dan tawaran investasi palsu dalam bisnis pengadaan beras.

Jaksa menghadirkan dua saksi utama, yakni Asmayogi –anak korban– dan Mira Hayati, teman dekat terdakwa yang juga menjadi korban dalam kasus serupa.

“Nama yang digunakan adalah Saiful Anwar, mengaku duda kaya asal Pekanbaru. Ibu saya percaya karena terus dirayu melalui WhatsApp. Tapi setiap ditelepon, dia selalu menolak angkat dengan alasan tidak bisa menyebut huruf R,” ungkap Asmayogi saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Identitas Saiful Anwar ternyata fiktif dan digunakan Nike untuk memperdaya korban. Setelah korban merasa terikat secara emosional, Nike menawarkan kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam.

Mairita yang telah terpengaruh bujuk rayu kemudian mentransfer dana secara bertahap dalam kurun waktu lima hari, dari 25 hingga 30 Januari 2025. Dalam periode tersebut, korban melakukan 13 kali transfer ke sejumlah rekening berbeda atas nama Hendra Cipta, Mira Tania, hingga Aldani Depama.

Dana itu disebut sebagai biaya pengobatan, pengurusan kebun sawit, hingga tiket pesawat. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh aliran dana akhirnya bermuara ke rekening milik Ade Wahyudi.

Dalam persidangan, Nike mengakui perbuatannya. “Saya pakai semua uang itu untuk hura-hura saja,” ucapnya pelan saat dicecar oleh majelis hakim.

Meski total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar, persidangan kali ini baru membahas sebagian transaksi dengan nilai awal Rp 53 juta. Menurut penyidik Polsek Sagulung, sisa kerugian masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.

“Kami sudah minta agar kasus ini digabung, tapi penyidik menyebut masih mengumpulkan bukti tambahan,” ujar Asmayogi.

Selain Mairita Netty, terdakwa Nike juga dilaporkan menipu rekannya sendiri, Mira Hayati, menggunakan skenario serupa. Mira mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta.

“Dia bilang ibu (korban) sedang pacaran dengan duda kaya dan hendak ke Pekanbaru. Lalu dia minta saya belikan tiket. Dari situ saya mulai curiga,” tutur Mira di persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nike dan Ade dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendalami keterangan saksi tambahan dan pembuktian lainnya. (Hendra S)