Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pasutri di
Modus Duda Kaya Fiktif, Pasutri di Batam Didakwa Tipu Janda hingga Rp 2,4 Miliar
DETEKSI.co-Batam, Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa melakukan penipuan terhadap seorang janda bernama Mairita Netty dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut...
Latest News
Editor -
Dua Pengguna Sabu Ditangkap di Kebun Sawit Sergai, Satu Pelaku Masih Buron
DETEKSI.co-Sergai, Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai)...

