Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pasutri di
Modus Duda Kaya Fiktif, Pasutri di Batam Didakwa Tipu Janda hingga Rp 2,4 Miliar
DETEKSI.co-Batam, Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa melakukan penipuan terhadap seorang janda bernama Mairita Netty dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

