Oknum Kepala Sekolah SDN Labuhan Rima Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa

DETEKSI.co – Nias Selatan, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA antara usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penerima bantuan PIP merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Dana PIP ini merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri No. 078502 Labuhan Rima berinisial SL diduga “menggelapkan” dana bantuan Program Indonesia pintar (PIP) pendidikan senilai puluhan juta rupiah milik murid sekolah yang kurang mampu di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (2/7/2021).

Hal ini dibenarkan oleh orangtua murid serta salah seorang guru SDN Labuhan Rima kepada awak media DETEKSI.co.

Salah seorang orang tua murid bernama Mesakhi Maduwu yang juga merupakan sebagai Wakil Ketua Komite, dan juga sebagai Kepala Desa Labuhan Rima Baru, menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 ini, Kepala Sekolah SD Labuhan Rima tidak pernah menyalurkan dana PIP kepada siswa penerima manfaat.

Mesakhi Maduwu menjelaskan, kami orangtua murid tidak pernah diberitahu oleh Kepala Sekolah tentang bantuan PIP ini, dan begitu juga kepada murid di sekolah itu.

“Saya kaget, ketika kami telusuri, ternyata ada beberapa murid disekolah itu terdaftar sebagai penerima dana PIP”, tuturnya.

Dia menyebutkan, kami tidak tau siapa saja murid penerima bantuan itu, karena Kepala Sekolahnya tidak transparan dan jarang hadir kesekolah.

“Selama dia (Kepala Sekolah) menjabat disekolah itu, kehadirannya disekolah bisa dihitung jari, sebab dia tidak tinggal disini (Pulau-Pulau Batu Timur) melainkan di Pulau Tello”, beber Wakil Ketua Komite.

Dia menambahkan, murid penerima dana PIP disekolah itu tidak pernah menerima Buku Rekening dan ATM.

“Kami sangat mengharapkan ada bantuan ini, tapi kami kecewa dengan oknum kepala sekolah, karena telah menggelapkan dana PIP siswa dan juga tidak transparan kepada kami,” pungkas orang tua murid dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan kepada awak media oleh salah seorang guru disekolah itu yang tidak mau disebutkan namanya.

“Sejak saya mengajar di SDN Labuhan Rima, saya tidak pernah mendengar dan melihat dibagikan dana PIP kepada siswa, serta tidak tahu nama-nama siswa penerima PIP tersebut”, ungkapnya.

Terpisah, Kepala Sekolah saat dihubungi melalui via telepon seluler, menjelaskan bahwa sekolah SDN Labuhan Rima belum menerima PIP.

“Sekolah tempat saya bertugas belum masuk PIP, karena waktu di Dinas, waktu itu di ambil nomor, apa namanya itu, tidak ada nomor anak-anak disana, itu lupa aku nomor apa itu”, ucap SL.

Lanjutnya, SL menyebutkan bahwa pernah ada nama siswa SDN Labuhan Rima yang menerima PIP berjumlah 6 siswa, tapi saya suruh anak-anak mengambil di Bank BRI Teluk Dalam.

Berdasarkan penelusuran awak media melalui laman pip.kemdikbud.go.id diketahui bahwa pada tahun 2018 tercatat ada 28 siswa penerima dana PIP, dan yang sudah dicairkan sebanyak 22 siswa. Pada tahun 2019 tercatat ada 28 siswa, dan yang sudah dicairkan sebanyak 19 siswa. Pada tahun 2020 tercatat ada 28 siswa, dan yang sudah dicairkan sebanyak 16 siswa. Dan pada tahun 2021 tercatat ada 9 siswa, dan yang sudah dicairkan sebanyak 9 siswa. Besaran uang per siswa sejumlah Rp. 225.000.

Dikabarkan, bahwa beberapa orangtua murid akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan oknum kepala sekolah SL kepada penegak hukum dan kejaksaan dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlalu. (Heldiz)