DETEKSI.co-Medan, Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PD PGSI) Kota Medan melakukan pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan guna menjajaki kerja sama di bidang pendampingan hukum dan advokasi bagi guru.
Pertemuan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB hingga 11.22 WIB di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Nomor 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Napia Matondang, S.H., M.Hum, menyambut langsung delegasi PD PGSI Kota Medan. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, sehingga diskusi berjalan terbuka dan konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, PD PGSI Kota Medan mengusulkan agar LBH Medan dapat bergabung dalam struktur kepengurusan organisasi serta menjadi mitra resmi dalam penanganan persoalan hukum yang dialami para guru di Kota Medan.
Menanggapi usulan tersebut, pihak LBH Medan menyampaikan apresiasi dan sambutan positif. Namun, keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat internal LBH Medan bersama Direktur dan jajaran pengurus lainnya.
LBH Medan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan berupa nasihat dan arahan hukum kepada guru yang menghadapi persoalan hukum, baik konflik antara guru dengan siswa, yayasan, sesama guru, maupun kebijakan pemerintah. Meski demikian, LBH Medan menegaskan tidak akan memberikan pendampingan terhadap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Hasil keputusan internal LBH Medan terkait bentuk kerja sama tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada PD PGSI Kota Medan paling lambat pada Rabu, 4 Februari 2026.(Ril/Isharli Nst)

