Pelapor Korban Penipuan Rp 5 Miliar Digugat Terlapor di PN Batam

DETEKSI.co – Batam, Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Jenny terhadap PT Narada Aset Managemen (tergugat) dan Syahid Liga (turut tergugat) mulai berporses di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak itu, dipimpin ketua majelis hakim Benny didampingi Watimena dan Fery.

Kuasa hukum turut tergugat (Syahid Liga), Nasib Siahaan dan Tua Turnip, menyampaikan pihaknya sangat siap dalam menghadapi gugatan ini. Di mana, kasus ini berawal ketika kliennya melaporkan Jenny dkk ke Polda Kepri pada 2020 lalu atas kasus dugaan penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Bahkan, kata Nasib, atas laporan kliennya, pihak Polda Kepri telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka, termasuk Jenny. “Klien kami melaporkan penggugat (Jenny dkk) sejak tahun 2020 di Polda Kepri. Laporan itu pun telah diproses dan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Nasib saat ditemui di PN Batam.

Lanjut Nasib, setelah lama berproses, penggugat (Jenny) yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kliennya malah melakukan gugatan terhadap Syahid Liga dan PT Narada Aset Managemen atas dugaan Wanprestasi. “Soal materi perkara ini, nanti akan kita sampaikan dalam jawaban terhadap gugatan,” ungkap Nasib.

Ditambahkan Tua Turnip, dalam perkara ini klien mereka (Syahid Liga) sebagai korban sehubungan dengan investasi di PT Narada Aset. “Si Jenny dalam perkara ini merasa dirinya sebagai korban. Namun di Polda, dia sebagai terlapor dan sudah tersangka,” ungkap Tua Turnip.

Jenny, kata Tua Turnip, melayangkan gugatan terhadap PT Narada dan pengurusnya. Padahal, status Jenny pun adalah bagian dari Narada. Sebab, dia pernah bekerja sebagai karyawan PT Narada selama 3 bulan.

“Saya tegaskan bahwa status klien kami dalam perkara ini adalah korban, tetapi didudukan sebagai turut tergugat. Padahal akibat kasus ini, klien kami mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar,” ujarnya. (Hendra S)