DETEKSI.co – Medan, Malam ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Di dalam Konferensi Pers virtual di akun Youtube Setpres di Jakarta Minggu (25/7/2021) malam Jokowi mengatakan ” Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi juga menjelaskan, kalau kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 pada 21 hingga 25 Juli 2021.
” Nantinya, ada 4 level dalam penerapan PPKM, yakni level 1 hingga 4. PPKM ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kasus virus corona (Covid-19) di setiap daerah.” pungkasnya.
Sementara menurut kutipan data base Covid-19 pada Minggu (25/7/2021) untuk Provinsi Sumatera Utara, terdapat kasus
Positif Covid-19 sebanyak 52063 orang, kemudian sebanyak 37723 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 1378 orang meninggal dunia. (sby)