
DETEKSI.co – Pangururan, Belakangan ini, tanah timbul dilokasi dermaga Parbaba, Desa Huta Bolon, dampak dari surutnya permukaan air Danau Toba menjadi perhatian publik dan menjadi polemik yang berlarut-larut.
Dimana ahli waris dari almarhum Riden Sipangkar, mengklaim bahwa lahan yang mereka kelola untuk membuka usaha warung, merupakan tanah warisan serta satu bidang lagi merupakan hasil kesepakatan dengan Kadis Perhubungan almarhum Maringan Simbolon, saat almarhum Riden Sipangkar menghibahkan tanahnya untuk akses jalan menuju dermaga.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan, Laspayer Sipayung dengan tegas mengatakan, bahwa tanah timbul di dermaga Parbaba, merupakan kolam pelabuhan dalam pengawasan Dishub, sehingga harus ditertibkan.
Saling klaim antara Dishub dan ahli waris almarhum Riden Sipangkar mendapat tanggapan dari pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Samosir, Oloan Simbolon.
Menurut dia, ini bukan lagi sekadar soal penertiban, tapi soal bagaimana kekuasaan itu dijalankan. “Kalau benar tujuannya mengamankan aset dan melakukan penataan, kenapa dilakukan secara parsial dan terkesan memiliki target tertentu,” ujar Oloan Simbolon, Rabu (22/4/2026).
Penataan, kata mantan anggota DPRDSU ini, seharusnya menyeluruh, transparan, dan berbasis rencana yang jelas—bukan sekadar pembongkaran tanpa arah besar yang bisa dipahami publik, apalagi sampai menimbulkan kecurigaan.
“Hukum tanpa keadilan hanya akan menjadi alat tekanan. Secara politis, ketegasan tanpa empati justru memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat,”kata dia.
“Kalau memang serius ingin menata, kami sangat mendukung—dan saya yakin masyarakat sekitar pun bisa memahami. Tapi pertanyaannya, kenapa tidak dimulai dari hal yang mendasar: penetapan garis pantai yang sah, penyusunan master plan, bahkan penyediaan anggaran pembangunan?,” sambung Oloan.
Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat tidak merasa diusir, melainkan diajak bergerak menuju perubahan yang lebih baik.
“Kita harus ingat, rakyat bukan objek yang bisa digeser sesuka hati. Penataan yang sejati bukan soal merobohkan, tetapi membangun kepercayaan,” imbuhnya.
Tak lupa Oloan Simbolon juga menyinggung kealpaan DPRD Samosir. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, seharusnya legislatif hadir di garis depan bahkan bergerak cepat—bukan sekadar menjadi penonton.
” Ketika persoalan sudah ramai di ruang publik, dibicarakan di berbagai platform media sosial, justru yang terasa adalah kekosongan peran representasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, DPRD bukan hanya lembaga formal, tapi suara rakyat. Diam dalam situasi seperti ini bisa dimaknai sebagai pembiaran.
“Fungsi pengawasan itu bukan simbolik. Ketika kebijakan menimbulkan polemik, DPRD seharusnya cepat turun, membuka ruang dialog, dan memastikan keputusan berjalan adil serta transparan,” sebutnya.
Perjalanan dinas, kata Oloan, mungkin penting, tapi kehadiran di tengah persoalan rakyat jauh lebih mendesak. Karena pada akhirnya, legitimasi DPRD tidak diukur dari agenda yang dijalankan, tapi dari seberapa peka mereka terhadap suara masyarakat yang mereka wakili.
“Jika situasi seperti ini dibiarkan, wajar jika publik mulai bertanya: DPRD masih berdiri bersama rakyat, atau hanya hadir saat tidak ada masalah?,” ucap Oloan dengan bertanya.(hot).





