DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar narkoba, pada Selasa (22/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial FD, warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Reinhard Sianipar, menjelaskan awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Botohili Silambo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan salah satu warga Hilisimaetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Reinhard memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.
“Dari hasil penyelidikan, dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat, kami menangkap FD di Desa Botohili Silambo, setelah anggota kami melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus barang bukti berupa narkoba jenis sabu”, lanjut Reinhard.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti, diantaranya: lima buah plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram, satu buah Handphone Merk OPPO A3S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih, dengan No. Pol BB 4016 WF.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, jelas Kasat Resnarkoba. (HL)