Pengeroyokan Wartawan Dituntut Satu Tahun, Rediyanto: Miris Proses sidang Perkara PETI

Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi Jambak. (TIM)
Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi Jambak. (TIM)

DETEKSI.co-Mandailing Natal, Kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilakukan ditempat umum di salah satu cafe di Kota Panyabungan sangat berkolerasi terhadap perkara tambang emas ilegal (PETI) yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Alhasil dengan rendahnya tuntutan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap korban pemukulan dan pengeroyokan itu, masyarakatpun menjadi meragukan JPU dalam menangani perkara PETI ini, karena dampak dari tuntutan sebelumnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak kepada Topmetro.News, Sabtu (30/07/2022) menyampaikan, jika perkara pemukulan dan pengeroyokan ditempat umum yang telah viral ini saja dituntut satu tahun penjara, bagaimana dengan perkara tambang emas ilegalnya.

“Miris lah, Sudah jelas dalam SPDP tercantum pasal 158 tentang Minerba, mengapa ketika pelimpahan tahap II bisa berubah jadi pasal 161, ujarnya penuh tanya.

Kemudian imbuhnya, melihat ringannya tuntutan yang diberikan JPU terhadap keempat terdakwa pemukulan dan pengeroyokan wartawan, Ia pun jadi pesimis dalam proses persidangan perkara tambangnya. Karena, diduga kuat kedua perkara ini punya hubungan yang erat.

“Tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan ditempat umum terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis ini terjadi disebabkan terkait adanya permintaan para terdakwa yang disuruh Akhmad Arjun Nasution (AAN) terdakwa dalam kasus PETI yang saat ini proses sidangnya sedang berjalan di PN Madina, untuk menghentikan pemberitaan tentang saat itu diduga mengendapnya kasus tambang emas ilegal ini di Polda Sumut sejak tahun 2020 yang gencar di soroti oleh korban”.ungkapnya

Jadi lanjutnya, wajar saja masyarakat menjadi meragukan hasil tuntutan JPU terhadap kasus PETI akan berkeadilan, bila bercermin dari rendahnya tuntutan yang diberikan JPU kepada keempat terdakwa dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan ditempat umum tersebut.

Akan tetapi tambahnya, kita berharap kepada majelis hakim agar benar-benar mengambil keputusan yang arif dan bijaksana serta berkeadilan. Sebab, masyarakat saat ini menumpukan harapannya kepada Majelis Hakim, salah satunya saya sendiri

“Saya menilai disinyalir banyak kejanggalan didalam dua perkara ini, sehingga membutuhkan kebijaksanaan hakim untuk memberikan keadilan”.tandasnya. (TIM)