PN Medan, Pelanggar PPKM Darurat akan Di Sidang Lapangan

DETEKSI.co – Medan, Dalam menangani pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk tiga orang hakim untuk memimpin sidang lapangan bagi para pelanggar PPKM Darurat. Ketiga hakim yang ditunjuk tersebut yakni Ulina Maribu, Nurmiyati, dan Abdul Hadi Nasution.

Pada hari ini Jumat (16/7/2021) Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan, penunjukan ketiga hakim tersebut setelah ada permohonan dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolres Belawan AKBP M Dayan ke PN Medan terkait sidang lapangan kepada pelanggar PPKM Darurat.

” ketiga hakim itu ditugaskan di tiga lokasi kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat. Hakim Ulina Marbun di tugaskan di kawasan Gedung PKK Kota Medan (Pasar Petisah), hakim Nurmiyati Ringroad di tuhaskan di City Walks (RC), dan hakim Abdul Hadi Nasution di tugaskan di Marelan,” ucap Oyong.

Lebih lanjut Tengku Oyong juga mengatakan di hari pertama penindakan PPKM Darurat, pihaknya sudah menjatuhi sanksi kepada seorang pelanggar PPKM Darurat yakni salah seorang pemilik warung di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

“Kepada pemilik warung tersebut, Hakim Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 hari dengan 14 hari percobaan serta membayar denda Rp300.000. Putusan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (perda),” pungkasnya. (sby)