Polda Kepri Ungkap Minilab Narkotika di Apartemen Mewah Batam, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Ketamin

DETEKSI.co-Batam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan peredaran narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, termasuk penggerebekan sebuah laboratorium gelap (minilab) di dalam apartemen mewah Harbour Bay, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan rilis kasus ini sempat ditunda karena menunggu hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Pekanbaru untuk memastikan kandungan zat dari barang bukti yang diamankan.

“Berdasarkan hasil laboratorium, ditemukan kandungan ekstasi, ketamin, dan etomidate. Zat-zat ini umumnya digunakan dalam dunia medis, namun dalam kasus ini disalahgunakan untuk tujuan ilegal,” ujar Kombes Pol Anggoro, saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Dari penggerebekan di unit 1210 Apartemen Harbour Bay Residence, polisi menangkap tersangka berinisial TZ dan mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain:

4.839 butir ekstasi

182,65 gram sabu

405,8 gram ‘happy water’

454 butir ‘happy five’

139 liquid vape mengandung etomidate

3.266 gram ketamin

415 botol cairan ketamin HCl

serta 90 item alat produksi kimia

“Tersangka TZ mengoperasikan minilab secara mandiri. Ia belajar meracik bahan-bahan ini dari internet, termasuk mengolah ketamin cair menjadi serbuk dan mencampur cairan tertentu dengan bubuk kopi untuk membuat happy water,” tambah Anggoro.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bahan kimia diperoleh TZ dari seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selama dua bulan terakhir, TZ bekerja sendiri. Namun beberapa zat diperoleh dari S. Kasus ini sebagian besar melanggar UU Kesehatan, meskipun terdapat unsur narkotika,” jelasnya.

Tersangka TZ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman terhadapnya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial DS pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita, Lubuk Baja. DS dituduh memproduksi dan mengirimkan liquid vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

“DS sudah empat kali melakukan pengiriman. Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” tutur Anggoro.

Ia juga menegaskan tidak ada kaitan langsung antara dua kasus ini dengan pengungkapan home industry “liquid hitam” yang sebelumnya sempat viral. “Ini dua kasus berbeda. Produksi dalam minilab oleh TZ lebih fokus pada ketamin, etomidate, dan happy water. Tidak terkait dengan produksi liquid hitam lainnya,” pungkas Anggoro. (Hendra S)