DETEKSI.co-Medan, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tenggelamnya kapal yang membawa pekerja migran asal Indonesia dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia.
“Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (1/1/2022).
Tatan menyebutkan, beberapa yang sudah ditetapkan tersangka memiliki berbagai peran, seperti agen perjalanan dan orang yang mengamankan pemberangkatan kapal.
“Cara kerjanya menggunakan agen, lalu berkomunikasi dengan handphone dilakulan penjemputan dan ditempatkan di suatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dibawa ke kapal dan diberangkatkan,” terangnya.
Tatan mengaku, untuk biaya perorangan pekerja migran pihak agen mematok harga berkisar Rp10 juta hingga Rp.11 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
Disinggung soal penyebab tenggelamnya kapal tersebut, Tatan menyebut karena mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama.
“Ada 2 kapal yang berangkat, yang pertama berisi 60 orang dan kedua yang tenggelam berisi 50 orang,” jelasnya.
Dia berharap kepada keluarga korban untuk segera melapor melalui Hotline +62 813-7545-6111 dan jangan takut.
“Ada 6 orang yang sudah melapor itu dari Jawa Timur,” bebernya.
Diketahui, pada 23 Desember 2021 satu unit kapal membawa pekerja migran Indonesia (jumlah pastinya belum diketahui-red) berangkat dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia.
Setibanya di perbatasan Perairan Indonesia-Malaysia kapal itu mengalami gangguan mesin dan memilih kembali ke Kabupaten Batubara. Namun di tengah laut para pekerja yang diduga ilegal itu berganti kapal dengan dua kapal yang berukuran lebih kecil.
“Setelah berganti kapal di tengah laut pada keesokan harinya 24 Desember 2021 para pekerja migran itu dengan menggunakan dua kapal kembali berangkat dan tiba Malaysia. Tetapi informasi yang kita dapat sesampainya di Malaysia mereka tidak mendapat respon dari pihak yang bertanggungjawab atau penampungnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab para pencari kerja itu pun meninggalkan Malaysia dan kembali ke Indonesia pada 25 Desember 2021 dini hari. Kapal yang membawa pekerja migran itu berpencar dan satu rombongan dinyatakan hilang saat berada di perairan,” pungkas juru bicara Polda Sumut tersebut. [Ar]