Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ganja 470 Gram, Pria 43 Tahun Diamankan

DETEKSI.co-Pematangsiantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial YHP (43) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari penindakan di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, polisi menyita ganja seberat 470 gram bruto.

Pria tersebut diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H. Petugas mengamankan YHP di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pengamanan YHP di kawasan Jalan Jati.

Saat mengamankan YHP, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat di dalam sebuah tas kertas atau paper bag, tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Ganja yang diamankan memiliki berat bruto 470 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YHP mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan US serta mengungkap asal barang bukti dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Informasi mengenai pihak yang diduga memasok ganja tersebut masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Samsul Bahri menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.

Hingga kini, YHP beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Polisi melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber ganja tersebut dan kemungkinan jaringan yang terlibat.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']