DETEKSI.co-Serdang Bedagai, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Polres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan tersebut unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Laboratorium Forensik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai terhadap dua tersangka berinisial W (35) dan S (31). Keduanya diamankan di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, pada 17 Desember 2025 sekitar dini hari.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu goni berisi 17 bal ganja dengan berat netto keseluruhan mencapai 14.010 gram. Sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan menjalankan aksinya atas perintah pihak lain. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp100.000 per kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.(Red)

