Polres Tanjung Balai Ungkap Home Industry Jenis Pil Inex dengan Dua Tersangka

DETEKSI.co – Tanjungbalai, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang bernama Raja Desra Aditia yang beralamat di Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Ali Akbar als Nyamuk yang beralamat di Jl. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Minggu (07/11/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan kedua orang tersangka tersebut ketika dihubungi melalui telefon selulernya.

“Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing”, tambahnya.

Adapun kronologis pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yg menjual obat (inex).

Kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM. Nur GG. Suka Damai Kota Tanjung Balai.

Kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP, sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki an. Raja Desra Aditia Barmansyah.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut didapat dari seorang laki-laki an. Ali Akbar als Nyamuk yang beralamat di Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam kamar pemilik rumah an. Ali Akbar als Nyamuk yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.

Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pukul 01.00 Wib di Jl. DTM Abdullah Pasar Batu Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg bernama Ali Akbar Als. Nyamuk kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (TF)