Polres Tapteng Bekuk Pengedar Narkoba, 11 Paket Sabu Disita

DETEKSI.co – Tapteng, Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kelurahan Sarudik, Sabtu (21/6/2025) pukul 01.30 WIB.

SAH (22), warga setempat, ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi.

Dari tangan SAH, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu unit timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, dan empat plastik klip kosong.

Wakapolres Tapanuli Tengah, AKBP Soedarjanto, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Hasil interogasi mengungkapkan SAH telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Yogi, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

SAH kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center Polri 110.

Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Tapanuli Tengah tetap menjadi prioritas utama. (Job Purba)