DETEKSI.co-Langkat, Berdasarkan INPRES No 06 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid 19, serta surat bupati lkt No 440-/2021.tentang pembatasan giat masyarakat dimasa PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Langkat,Polsek Hinai Kamis (08/07/2021) melakukan oprasi yustisi dan pemberian masker kepada penguna jalan di Jalinsum km 52 medan Tanjung Pura Depan Mapolsek Hinai yang di pimpin Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH
Menurut Kapolsek tujuan dilakukanya Oprasi tersebut untuk Mendisiplinkan masyarakat agar dapat Mematuhi dan Melaksanakan Protokol Kesehatan ,agar selalu mengunakan Masker, menjaga Jaga Jarakar (Fisical Distance), Cuci Tangan Gunakan Sabun dan selalu membawa Hand Sanitizer untuk memutus Rantai Penularan Virus Covid 19, ” sesuai INPRES No 06 tahun 2020 sekaligus mensosislisasikan surat Edaran Bupati Langkat tentang pembatasan Giat masyarakat berbasis Mikro ” terang AKP Adi Alfian SH.
Tampak hadir saat itu Waka Polsek Iptu A. Hasibuan SH, Kanit Intelkam,Kanit Reskrim,Kanit Provost,Kanit Binmas Polsek Hinai Aiptu H Siswanto. Anggota Polsek Hinai serta satgas Covid -19 kec Hinai diwakili Kasubag Suripto S. Sos. Dan Personil Koramil 09 Hinai.(AR Lim)