DETEKSI.co-Langkat, Kasus pencurian yang dialami Maisyarah (47) Warga Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai pada senin (13/06/2022) yang lalu dimana Sepeda motor CBR warna hitam No. Pol BK 2123 PAV type H5CO2R20M1 M/T No. Rangka MH1KC8114FK001391, No. Mesin KC81E-1001394 telah dicuri dari dalam rumahnya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut Kepihak Kepolisian Polsek Hinai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / VII / 2022 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Juli 2022.
Menurut Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH,bahwa identitas terduga pelaku pencurian sudah diketahui dan di berada di Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Sigli ” Selanjutnya Kamis 07 Juli 2022 Sesuai dengan surat perintah Tugas No. Pol : SPT / 20 / VII / Res.1.8 / 2022 / Reskrim melakukan penangkapan terhdap AH dan NR Warga Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai.
Selanjutnya kanit Reskrim IPDA Tomi E. Ginting SH bersama anggota membawa AH dan NR bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor ke Polsek Hinai, guna proses hukum lebih lanjut, ” Terang Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH,Sabtu (09/07/2022). (AR.Lim)