Deteksi.co – Sekadau, Proyek jalan rabat beton penghubung Gang Temenggung ll sampai Gang Temenggung lll, RT- 13, RW -03, Dusun Penanjung, Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat di duga di kerjakan asal jadi.
Pasalnya pekerjaan yang baru berumur satu bulan ini sudah terlihat banyaknya retakan dan pecah-pecah selain itu pekerjaan tersebut tanpa papan nama proyek, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana, berapa jumlah anggaran yang digunakan dan bersumber dari mana.
Forum Wartawan & LSM Indonesia Koordinator Kabupaten Sekadau Supriadi menyesalkan pelaksanaan pekerjaan proyek rabat beton dengan tidak adanya keterbukaan publik karena tidak memasang papan nama proyek.
Selain itu menurut Supriadi kualitas pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ( kontrak kerja. ) .
Hal ini bisa dilihat dilokasi pekerjaan dimana saat ini jalan rabat beton yang baru selesai pekerjaannya sudah mulai rusak.
Selaku Ketua koordinator Forum Wartawan & LSM Kabupaten Sekadau, Supriadi meminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada di Kabupaten Sekadau dapat segera melakukan penyelidikan terkait proyek tersebut karena diduga telah merugikan keuangan negara.
“ Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” tegasnya.
Kepala Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau Abang Irwandi saat di hubungi via whatsapp juga tidak mengetahui pekerjaan proyek jalan tersebut. Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa.
” Saya tidak tau bang, itu proyek siapa dan siapa pelaksananya, ” tegas Abang Irwandi.
Menurut Supriadi sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” tegas pria yang akrab di sapa Didi.
Terpisah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sekadau Ames dikonfirmasi melalui via whatsapp mengatakan, ” Yang jelas bukan PUPR Kabupaten Sekadau bang, ” terangnya singkat.
Kalimat yang sama juga di katakan Kabid Perkim (Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman) Edi mengatakan, ” itu bukan di bidang kita bang, ” tuturya.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya.
Penulis : Supriadi