DETEKSI.co-Dairi, Puluhan petani asal Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Dairi, Kamis (30/6/2022), menuntut transparansi kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Mereka datang dengan mengusung sejumlah poster berisi tuntutan diantaranya berbunyi, KESDM (Kementerian ESDM –red) jangan tutupi data tambang PT DPM, Menutup Data tambang DPM mengancam Keselamatan, Kejahatan Tambang dimulai dari ketertupan informasi, dan kalimat senada lainnya.
Namun pengunjukrasa kecewa, aspirasi dan tuntutan yang mereka suarakan tidak mendapat sahutan dari pihak yang dituju. Di DPRD mereka gagal bertemu anggota dewan. Informasi diperoleh dari sekretariat DPRD menyebut, seluruh anggota DPRD melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Massa kemudian hanya berorasi di jalan raya di luar pagar gedung dan menyuarakan kekecewaan. Sekretaris DPRD Dairi Yon Hendrik terlihat menemui pengunjukrasa, namun tidak ada dialog seputar substansi, karena pengunjukrasa hanya mau jika aspirasi diterima anggota dewan.
Dari Gedung DPRD, pengunjukrasa kemudian beranjak ke depan kantor Bupati. Disana mereka meminta Bupati Dairi hadir mendengar aspirasi . Mereka tidak bersedia menerima penjelasan kecuali disampaikan langsung oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu. Namun harapan itu tidak realisasi, hingga membunarkan diri, Bupati tidak terlihat menemui pengunjukrasa.
Dalam orasinya di depan Kantor Bupati, pengunjukrasa mengungkap kekecewaan. Disebutkan dalam tiga kali aksi unjuk rasa, Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu tidak pernah memberi respon. “Sepertinya, pemerintah tidak peduli terhadap rakyat”, sebut orator Duat Sihombing.
Dalam aksi itu, Parulian boru Tambunan ‘mangandung’ (meratap-red).
“Kami hidup dari pertanian, bukan dari tambang. Kami mengkhawatirkan ekses pertambangan” sebut wanita itu dalam ratapannya.
Juru bicara pengunjukrasa, Duat Sihombing mengatakan, sejatinya masyarakat berhak mengetahui data dan informasi seperti batas lahan konsesi dan jenis-jenis kegiatan perusahaan tambang PT DPM.
Juga diutarakan, Komisi Informas Publik sebenarnya telah memenangkan gugatan Serli Siahaan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membuka data tentang perusahaan penambang seng dan timah hitam itu, sayangnya Kementerian ESDM justru mengajukan banding dan menyatakan bahwa dokumen kontrak karya merupakan rahasia negara.
Pengunjukrasa menuding, pemerintah tidak memiliki sensitifitas kepada masyarakat tetapi lebih berpihak kepada pemilik modal. (NGL)